Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.
Ia pun menegaskan KPK tidak pandang bulu untuk menindak pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.
Azis menyerahkan kepada pemerintah terkait penerbitan Perrpu tersebut apakah sebelum masa reses DPR atau setelah reses